Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 8 Tahun 2025
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Tahun 2025
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 8
Tahun Terbit : 2025
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
Tanggal Penetapan : 02 Januari 2025
Tempat Penetapan : Majalengka
Penandatangan : TEGUH FAJAR PUTRA UTAMA
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : PEMBENTUKAN TIM PEMBINA DAN TIM TEKNIS JDIH
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Mencabut: 

1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 48/TIK.01-Kpt/3210/KPU Kab/X/2020 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka;

2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 26/TIK.01-Kpt/3210/KPU Kab/VII/2021 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 48/TIK.01-Kpt/3210/KPU-Kab/X/2020 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka;

3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 440 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 48/TIK.01-Kpt/3210/KPU Kab/X/2020 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka.

Diubah dengan:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 55 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Tahun 2025

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps