Q: | Apa yang dimaksud Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional? |
A: | Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. |
Q: | Apa dasar hukum JDIHN? |
A: | Dasar hukum dari JDIHN adalah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. |
Q: | Apa tujuan dari JDIHN? |
A: | JDIHN bertujuan untuk menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya serta menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah. |
Q: | Mengapa KPU membentuk JDIH? |
A: | Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum setiap instansi wajib untuk membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungannya. |
Q: | Siapa yang mengelola JDIH KPU? |
A: | Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang memiliki tugas mengelola JDIH adalah Biro yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perundang-undangan pada Sekretariat Jenderal KPU, Bagian yang memiliki tugas dan fungsi di bidang hukum pada Sekratariat KPU Provinsi, dan Sub Bagian yang memiliki tugas dan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. |
Q: | Bagaimana cara mengelola JDIH? |
A: | Pengelolaan JDIH berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. |