PENETAPAN PETUGAS OPERATOR APLIKASI SISTEM INFORMASI DAN MONITORING KEUANGAN (SIMONIKA) KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN CIREBON

Dalam rangka kelancaran pelaporan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran pada satuan kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon melalui Aplikasi Sistem Informasi dan Monitoring Keuangan (SIMONIKA), perlu untuk menetapkan  Petugas Operator Aplikasi Sistem Informasi dan Monitoring Keuangan (SIMONIKA). Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a  diatas, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon tentang Penetapan Petugas Operator Aplikasi Sistem Informasi dan Monitoring Keuangan (SIMONIKA) Komisi Pemilihan Kabupaten Cirebon