Pada hari Selasa, 15 Desember 2020 bertempat di Cordela Hotel Cirebon Jl. DR. Cipto Mangun Kusumo No. 111 Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Jawa Barat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon mengadakan kegiatan Rapat Kerja Pengolahan Data dan Informasi, serta Penataan dan Penyediaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Komisioner dan Seluruh Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon.
Pemaparan materi oleh narasumber terbagi dalam 2 termin yaitu:
1. Reza Alwan Sovnidar, SH. (Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Divisi Hukum dan Pengawasan) yang hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting menyampaikan materi tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dengan dimoderatori oleh Abdullah Sapi’i, S,Si,. ME. (Anggota KPU Kabupaten Cirebon Divisi Hukum dan Pengawasan Internal);
2. Abdullah Sapi’i, S,Si,. ME. (Anggota KPU Kabupaten Cirebon Divisi Hukum dan Pengawasan Internal) menyampaikan materi tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Kabupaten Cirebon dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan dimoderatori oleh Sonang Mauludin Malik, SH. (Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia Sekretariat KPU Kabupaten Cirebon).
Ø Reza Alwan Sovnidar, SH. menyampaikan materi tentang “Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)” sebagai berikut :
Pengertian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 adalah proses yang integral pada kegiatan dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi, melalui kegiatan yang efektif dan efesien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pedoman penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dibagi atas beberapa tahapan kegiatan, sejak persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan. Setiap tahapan pedoman ini tentunya tetap mengacu pada pedoman teknis Penyelenggaraan SPIP yang telah ada. Hal ini untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan persepsi dalam menginterpretasikan pedoman/standar yang ada, serta untuk memudahkan setiap unit utama dan unit kerja dalam mengimplementasikan SPIP sesuai dengan standar yang berlaku.
Tujuan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuanorganisasi melalui :
a. Kegiatan yang efektif dan efesien;
b. Laporan Keuangan yang dapat diandalkan;
c. Pengamanan aset negara, serta
d. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ø Abdullah Sapi’i, S,Si,. ME. menyampaikan materi tentang “Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)” sebagai berikut :
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan dan informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketata pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang menyatakan Pimpinan instansi wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya. Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) wajib melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dengan menyediakan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia, dan anggaran.
Keberadaan JDIH di lingkungan KPU mempunyai peran yang sangat penting, hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Dokumentasi dan informasi hukum yang telah tertata dan terselenggara dengan baik dalam satu jaringan nasional, sangat penting arti dan peranannya dalam upaya peningkatan, pemahaman dan pengetahuan mengenai hukum pada khususnya dan pembangunan di bidang hukum serta sebagai bagian dari pembangunan nasional pada umumnya.
Kegiatan Rapat Kerja Pengolahan Data dan Informasi, Serta Penataan dan Penyediaan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Kabupaten Cirebon ditutup pada pukul 12.00 WIB.