Rapat Kerja Pengolahan Data dan Informasi, Serta Penataan dan Penyediaan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Kabupaten Cirebon

Pada hari Selasa, 15 Desember 2020 bertempat di Cordela Hotel Cirebon Jl. DR. Cipto Mangun Kusumo No. 111 Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Jawa Barat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon mengadakan kegiatan Rapat Kerja Pengolahan Data dan Informasi, serta Penataan dan Penyediaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Komisioner dan Seluruh Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon.

Pemaparan materi oleh narasumber terbagi dalam 2 termin yaitu:

 

1.     Reza Alwan Sovnidar, SH. (Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Divisi Hukum dan Pengawasan) yang hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting menyampaikan materi tentang  Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dengan dimoderatori oleh Abdullah Sapi’i, S,Si,. ME. (Anggota KPU Kabupaten Cirebon Divisi Hukum dan Pengawasan Internal);

2.    Abdullah Sapi’i, S,Si,. ME. (Anggota KPU Kabupaten Cirebon Divisi Hukum dan Pengawasan Internal) menyampaikan materi tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Kabupaten Cirebon dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan dimoderatori oleh Sonang Mauludin Malik, SH. (Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia Sekretariat KPU Kabupaten Cirebon).

 

Ø  Reza Alwan Sovnidar, SH. menyampaikan materi tentang  “Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)” sebagai berikut :

Pengertian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 adalah proses yang integral pada kegiatan dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi, melalui kegiatan yang efektif dan efesien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pedoman penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dibagi atas beberapa tahapan kegiatan, sejak persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan. Setiap tahapan pedoman ini tentunya tetap mengacu pada pedoman teknis Penyelenggaraan SPIP yang telah ada. Hal ini untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan persepsi dalam menginterpretasikan pedoman/standar yang ada, serta untuk memudahkan setiap unit utama dan unit kerja dalam mengimplementasikan SPIP sesuai dengan standar yang berlaku.

Tujuan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah memberikan  keyakinan memadai atas tercapainya tujuanorganisasi melalui :

a.    Kegiatan yang efektif dan efesien;

b.   Laporan Keuangan yang dapat diandalkan;

c.    Pengamanan aset negara, serta

d.   Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

 

Ø  Abdullah Sapi’i, S,Si,. ME. menyampaikan materi tentang “Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)” sebagai berikut :

Jaringan  Dokumentasi  dan  Informasi  Hukum  Komisi  Pemilihan Umum yang    selanjutnya     disingkat     JDIH     adalah    wadah pendayagunaan    bersama   atas   dokumen   hukum   secara   tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan dan informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketata pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab   untuk   memenuhi   tuntutan   masyarakat   atas   dokumen   dan informasi hukum yang dibutuhkan.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional   yang   menyatakan   Pimpinan   instansi   wajib   membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya. Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) wajib melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dengan menyediakan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia, dan anggaran.

Keberadaan  JDIH  di  lingkungan  KPU  mempunyai  peran  yang sangat penting,  hal  ini  sejalan  dengan  Peraturan Presiden Nomor  33 Tahun 2012 tentang   Jaringan   Dokumentasi   dan   Informasi   Hukum Nasional.  Dokumentasi  dan informasi  hukum  yang  telah  tertata  dan terselenggara dengan baik dalam satu jaringan nasional, sangat penting arti   dan   peranannya   dalam   upaya peningkatan,   pemahaman   dan pengetahuan mengenai hukum pada khususnya dan pembangunan di bidang  hukum  serta  sebagai  bagian  dari  pembangunan nasional  pada umumnya.

Kegiatan Rapat Kerja Pengolahan Data dan Informasi, Serta Penataan dan Penyediaan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Kabupaten Cirebon ditutup pada pukul 12.00 WIB.