Sobat JDIH, di informasikan pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022, KPU Kabupaten Cirebon sesuai Surat undangan dari KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 1313/PL.01-Und/32/2022, tanggal 30 September 2022 perihal menghadiri Sidang dalam rangka memberikan dukungan Kepada Kabupaten Bandung, yang mana materi persidangan hari ini yaitu pembacaan putusan antara Bawaslu Kabupaten Bandung (Penemu) dan KPU Kabupaten Bandung (termohon)
Pada kesempatan ini, KPU Kabupaten Cirebon dapat hadir bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Abdullah Sapi'i,S. Si., ME, Kasubbag Hukum dan SDM Intan Sugihartini, SH. MSi, beserta jajaran Ria Andriani, SH, dan Toyib, SE
Majelis Hakim yg hadir yaitu :
1. soetarno,SH., MH
2. Drs Harminus Koto, M.I.Kom,
3. H. Yusup Kurnia, S. IP., SH., MH
Dengan putusan :
1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu,
2. menjatuhkan sanksi Administratif berupa teguran tertulis kepada terlapor,
3. Memerintahkan kepada terlapor untuk tidak mengulangi tindakan serupa yang bertentangan ketentuan perundang-undangan.