Diubah dengan :
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA CIREBONNOMOR : 24 / HK.03.1 – Kpt /3274 /KPU-Kot/X / 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA CIREBON NOMOR :17/ HK.03.1 – Kpt /3274 /KPU Kot/IX / 2017 TENTANG JUMLAH KURSI DAN JUMLAH SUARA SAH PASANGAN CALON YANG DIAJUKAN PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA CIREBON TAHUN 2018
Diubah kedua dengan :
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA CIREBONNOMOR : 43 / HK.03.1 – Kpt /3274 /KPU-Kot/XI /2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA CIREBON NOMOR :17/ HK.03.1 – Kpt /3274 /KPU Kot/IX / 2017 TENTANG JUMLAH KURSI DAN JUMLAH SUARA SAH PASANGAN CALON YANG DIAJUKAN PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA CIREBON TAHUN 2018