Diubah dengan :
KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA CIREBON NOMOR :16 / Kpts / Set KPU Kota-011329166 / 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA CIREBON NOMOR 4.1 /Kpts/Set KPU Kota-011329166/2015 TENTANG PENETAPAN JABATAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA CIREBON TAHUN 2015
Diubah kembali dengan :
KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA CIREBON NOMOR :32 / Kpts / Set KPU Kota-011329166 / 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA CIREBON NOMOR : 4.1 / Kpts / Set KPU Kota-011329166 / 2015 TENTANG PENETAPAN JABATAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA CIREBON TAHUN 2015