Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15/PP.07-Kpt/3274/KPU-Kot/XI/2021 tanggal 01 November 2021 tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon.
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 958/PP.07/09/2021 perihal Penetapan Keputusan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum, dalam rangka penyiapan pengembangan dan pengelolaan Media Sosial di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Akun Media Sosial Resmi digunakan sebagai media publikasi dan sosialisasi pelaksanaan kebijakan atas tugas dan fungsi KPU berupa informasi kepemiluan dan kelembagaan.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15/PP.07-Kpt/3274/KPU-Kot/XI/2021 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Kabupaten/Kota.