KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA CIREBON TENTANG TIM REFORMASI BIROKRASI, SATGAS PENYELENGGARAAN SPIP, SATGAS UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI DAN TIM PEMBINA DAN TIM TEKNIS JDIH

Selasa, 11 Januari 2022 - Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 1/ORT.07/3274/2022 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Tahun 2022. Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam rangka untuk memastikan program mikro serta monitoring dan evaluasi atas implementasinya, setiap kementerian/lembaga/pemerintah daerah dapat membentuk Tim Reformasi Birokrasi di internal kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Selain itu Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon juga menetapkan Surat Keputusan Nomor 2/PW.01/3274/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 2/PW.01-Kpt/3274/KPU–Kot/II/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, Surat Keputusan Nomor 3/PW.01/3274/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 16/PW.01-Kpt/3274/KPU-Kot/XI/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, dan Surat Keputusan Nomor 4/HM.02/3274/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 14/HK.04-Kpt/ 3274/KPU-Kot/XI/2020 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon. Perubahan Keputusan tersebut berdasarkan terbitnya Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12/SDM.05.5/04/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sehingga dipandang perlu untuk melakukan perubahan pejabat lama dengan pejabat baru.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon tersebut dapat diunduh  melalui konten Keputusan KPU Kabupaten/Kota.