Mengenal Lebih Dekat JDIH KPU

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan JDIH melalui BirobHukum Sekretariat Jenderal KPU, bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Dasar Hukum pengelolaan JDIH KPU, yaitu:
  • Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumen dan Informasi      Hukum Nasional.
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 08 Tahun 2019 tentang  Standar Pengelolaan Dokumen dan    Informasi Hukum.
  • Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 134/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang  Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum.
Dokumen dan Informasi Hukum yang dikelola adalah Peraturan Perundang-undangan yang meliputi : Peraturan Komisi Pemilihan Umum; Keputusan Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota; Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota; Surat Dinas; Surat Edaran; Non Peraturan Perundang-Undangan meliputi Putusan Pengadilan yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak yang berperkara.
Beberapa dokumen hukum yang dapat diakses dalam JDIH KPU diantaranya: 
  • Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020
  • Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
  • Keputusan KPU tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
  • Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
  • Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
  • Keputusan KPU tentang Penetapan Ambang Batas Perolehan Suara Sah Secara Nasional dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 yang Memenuhi dan Tidak Memenuhi Ambang Batas.
Tujuan JDIH KPU adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat yang berujung pada kesadaran masyarakat akan hukum dengan memberikan kemudahan dalam mengakses dokumen dan informasi hukum.
JDIH KPU RI diresmikan pada tanggal 5 September 2016 oleh Ketua KPU Bapak Husni Kamil Manik. Sejak pertama dibentuk hingga saat ini JDIH KPU telah terbentuk di 34 Satker KPU Provinsi, dan secara bertahap akan dilanjutkan hingga tingkat Kabupaten/Kota.
Keunggulan JDIH KPU, diantaranya:
  • Telah  terintegrasi dengan Database Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
  • Anggota JDIH KPU mencapai 34 Provinsi.
  • Penyajian Informasi Hukum yang cepat.
JDIH KPU telah berhasil memperoleh beberapa penghargaan, yaitu:
  • Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Terbaik  Tahun 2019 Tingkat Lembaga Non Struktural
  • Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang telah terintegrasi dengan Sistem JDIHN Tahun 2019
  • Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang telah terintegrasi dengan Sistem JDIHN Tahun 2018
Integrasi adalah proses pengumpulan seluruh dokumen hukum yang tersimpan pada database tiap-tiap Anggota JDIHN dalam satu pusat database Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional untuk memberikan kemudahan akses dalam mencari produk hukum. Untuk dapat melakukan integrasi diperlukan keseragaman metadata pada database yang sudah diatur oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.