Pedomani Tata Naskah Dinas sebagai Upaya Mencegah Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan

Indonesia merupakan negara berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat) bukan negara berdasarkan atas kekuasaan (Machtsstaat), karena itu kita harus berkomitmen untuk mengedepankan supremasi hukum, dimana peraturan perundang-undangan menjadi acuan dalam bertindak. Begitu juga dalam penyelenggaraan Pemilu/pemilihan, regulasi penyelenggaraan Pemilu harus menjadi arahan dan ditaati oleh semua pihak demi terwujudnya Pemilu/Pemilihan berintegritas. Hal itu dikemukakan oleh Akademisi UIN Sunan Gunung Djati Bandung Utang Rosidin saat menjadi narasumber dalam acara Diskusi Virtual Proses Penyusunan Dokumen Hukum KPU sebagai Upaya Pencegahan Sengketa Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bandung Barat secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa (23/11).

Utang juga menambahkan bahwa sengketa proses Pemilu, tidak selalu hanya disebabkan oleh kesalahan administrasi, tapi juga dapat disebabkan oleh kelalaian dalam penyusunan naskah dinas. Untuk itu hindari sebisa mungkin kelalaian/maladministrasi, karena dapat menyebabkan perselisihan. Salah satu caranya adalah dengan selalu berpedoman pada peraturan KPU tentang tata naskah dinas.

Prinsip pembuatan naskah dinas yang harus ditaati diantaranya adalah Diciptakan atau dibuat dan dikirim oleh pihak yang berwenang; Bentuk, susunan, pengetikan, isi, struktur dan kaidah bahasa menggunakan bahasa yang formal, logis, efektif,singkat, padat, dan lengkap sehingga mudah dipahami; Dilaksanakan pengamanan terhadap Naskah Dinas sesuai dengan klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas; dan Proses pembuatan Naskah Dinas didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Setuju dengan pemaparan Utang, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar yang juga menjadi narasumber mengingatkan dalam penyusunan dokumen apa pun, harus berpedoman pada tata naskah dinas. Lakukan semaksimal mungkin, dan jangan dianggap sepele. Lakukan mekanisme berlapis, paraf secara berjenjang, dan pastikan sudah benar, baru dapat dikeluarkan. Hal ini penting karena kelalaian dalam penyusunan naskah dinas dapat menjadi celah terjadinya perselisihan. 

Diskusi yang dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat Adie Saputro, dan dimoderatori oleh Anggota KPU Kabupaten Bandung Barat Rovi'i ini juga diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sri Suasti berserta jajaran Sub Bagian Hukum KPU Kota Cimahi.