Kolaborasi antarPenyelenggara dan Keterlibatan Semua Pihak, Kunci Menghadapi Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan

Penting untuk memahami bahwa dalam pelaksanaan Pemilu dan pemilihan harus dapat melaksanakan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan. Pemilu dan pemilihan merupakan konflik yang diatur, karena memperebutkan sumber daya (jabatan publik) yang terbatas. Karena merupakan konflik yang diatur inilah maka tidak menutup kemungkinan terjadinya perselisihan yang pada akhirnya menyebabkan sengketa terhadap proses Pemilu dan pemilihan. Hal ini dikemukakan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Idham Holik pada saat menjadi pembicara dalam Webinar ORASI Serial 16 dengan judul Menguak Potensi Sengketa dan Mekanisme Penyelesaiannya pada Tahapan Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa (23/11).

Sengketa proses dapat terjadi antar-Peserta, dan/atau antar-Peserta dengan penyelenggara Pemilu/pemilihan. Untuk menghindari terulangkembalinya sengketa proses Pemilu dan pemilihan, semua aktor Pemilu, baik itu penyelenggara, peserta, maupun masyarakat sebagai pemilih harus mengetahui potensi apa saja yang dapat menyebabkan terjadinya sengketa proses Pemilu/pemilihan. Untuk itu, salah satu tugas dari penyelenggara Pemilu adalah mensosialisasikan penyelenggaraan  Pemilu dan pemilihan kepada masyarakat agar terbentuk masyarakat yang semakin melek demokrasi dan antusias untuk berpartisipasi dalam proses Pemilu/pemilihan. Selain itu Idham juga menyatakan bahwa kunci dalam menyikapi dan menghindari terjadinya sengketa proses adalah adanya kolaborasi antar penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Dengan kolaborasi, upaya untuk mewujudkan Pemilu/Pemilihan yang berintegritas dan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan akan lebih mudah dicapai.

Penyebab dan strategi penyelesaian sengketa proses Pemilu/pemilihan dijelaskan oleh anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yulianto, yang juga menjadi pembicara webinar. Ia menekankan bahwa sengketa merupakan mekanisme untuk mencari keadilan bagi peserta Pemilu yang sah dan diakui peraturan perundang-undangan. Strategi dalam penyelesaian sengketa proses sebaiknya menitik beratkan pada pencegahan, untuk itu dibutuhkan kerja sama dan partisipasi semua pihak untuk taat pada aturan proses Pemilu/pemilihan agar sengketa dapat diminimalisir.

Acara yang dibuka dengan pengantar dari Ketua  Bawaslu Kabupaten Majalengka Agus Asri Sabana, dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan acara dari Wakil Bupati Majalengka Tarsono D. Mardian, dan dimoderatori oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Sukmayadi ini, turut diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sri Suasti beserta jajaran Sub Bagian Hukum KPU Kota Cimahi.