Klientelisme Meruntuhkan Demokrasi dan Legitimasi Pemilu

Biaya berpartisipasi dalam sistem Pemilu Indonesia sangat tinggi, hal ini akan berbanding lurus dengan potensi meningkatnya Klientelisme. Hal ini dikemukakan oleh Leopold Sudaryono pada saat menjadi pemateri dalam Webinar Inovasi Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu yang Profesional dan Berintegritas yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Senin (20/12).

Klientelisme adalah bentuk organisasi politik yang didasarkan atas praktek transaksional yang mempertukarkan barang/jasa/uang dengan dukungan politik. Secara garis besar, klientelisme dapat dipahami sebagai relasi kuasa antara aktor politik yang memberikan sesuatu dengan pihak yang menerima yang didasari oleh pemberian loyalitas oleh penerima. Hubungan yang terjadi antara aktor politik dan penyedia sumber daya dihubungkan dengan pola pemberian suara dalam pemilu. Aktor politik punya sumber daya suara tetapi miskin sumber daya ekonomi. Sementara pemberi suara kaya akan sumber daya ekonomi tetapi perlu suara untuk bercokol di dalam kekuasaan politik.

Hubungan dalam klientelisme adalah pragmatis, bukan ideologis ataupun berdasarkan program kerja partai. Masuknya kekuatan modal akan meruntuhkan demokrasi dan legitimasi Pemilu, karena Pemilu menjadi ajang bagi yang memiliki sumber ekonomi untuk mempengaruhi politik, dan pada akhirnya nilai-nilai hukum akan dibentuk dan dimanipulasi oleh kekuatan politik yang telah dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi, sehingga muncul istilah Democracy to Dollartocracy.

Beberapa pembicara lain turut menjadi narasumber acara ini, diantaranya Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah M. Fajar S.A.K Arif, Plt. Ketua KoDe Inisiatif Violla Reininda, dan Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini.

Acara yang dibuka dengan sambutan dari Ketua IKA FH Undip Ahmad Redi, dan dipandu oleh moderator Staf Khusus Ketua Komisi Yudisial RI Faisal ini juga diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sri Suasti dan jajaran Sub Bagian Hukum KPU Kota Cimahi.