Manajemen Tata Kelola Sengketa Pemilu untuk Kesiapan Menghadapi Pemilu 2024

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan  Sri Suasti, Plt. kasubbag Hukum Wina Winiarti, dan Staf Subbag Hukum KPU Kota Cimahi Devi Yuni Astuti mengikuti Webinar Kapendak Series #01 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Bogor. Webinar Series Pertama ini mengambil Judul "Manajemen Tata Kelola Penyelesaian dan Sengketa Pemilu : Review Sengketa Proses dan Sengketa Hasil Pemilu 2019 Menghadapi Pemilu 2024" yang diselenggarakan Kamis 23 September 2021.

Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kota Bogor Samsudin, dan dimoderatori oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor Bambang Wahyu. Hadir sebagai Narasumber Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar, dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yulianto.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Bogor mengungkapkan pentingnya belajar dari pengalaman penyelesaian proses sengketa Pemilu sebelumnya untuk menghadapi Pemilu 2024. Sengketa Pemilu memang bukan pengalaman yang menyenangkan, tetapi dapat menjadi ajang pembuktian kepada seluruh masyarakat bahwa penyelenggara sudah bekerja sesuai dengan peraturan dan regulasi yang ada.

Dalam materi yang berjudul Catatan Pemilu 2019, Reza Alwan Sovnidar memberikan gambaran hal-hal yang masih menjadi catatan pelaksanaan Pemilu 2019 yang diharapkan sudah  disempurnakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan datang. Hal-hal tersebut diantaranya dalam hal regulasi :

1.   Peraturan dan petunjuk teknis yg masih tumpang tindih atau terbit mepet waktu /mendadak di tengah proses tahapan

2.       Peraturan yg berbeda atau ditafsirkan berbeda dengan pihak lembaga lain (pemerintah /pengawas pemilu)

3.       Regulasi pemerintah yang masih bersifat berlaku umum dan belum update. 

Dari segi penyelenggara, hal yang menjadi catatan diantaranya:

1.       Kompetensi penyelenggara yg masih belum optimal

2.       Komitmen pengabdian masih belum optimal

3.       Komunikasi dan koordinasi antar penyelenggara belum intensif

4.       Masih belum optimal peran pencegahan dan pengawasan

Dari segi peserta Pemilu, diantaranya:

1.       Masih kurangnya pemahaman regulasi/mekanisme pemilu

2.       Masih kurang optimal komunikasi dan koordinasi peserta dan penyelenggara

3.       Masih adanya permasalahan/konflik intern (berimbas ke pihak lain) 

Dalam anggaran dan logistik Pemilu, diantaranya:

1.       Masih kurangnya dukungan anggaran dan perangkat kerja

2.       Regulasi terkait keuangan dan pengadaan  masih belum update

3.       Masih adanya perbedaan persepsi terkait pengelolaan anggaran/barang

4.       Estimasi logistik yang banyak kurang jumlah

5.       Distribusi logistik yg mepet

Dalam proses sengketa, diantaranya:

1.       Masih adanya sengketa yg tidak sesuai mekanisme/jalur

2.       Masih kurang komitmen peserta pemilu utk menerima hasil

3.       Masih adanya kebijakan internal parpol yg berimbas ke KPU 

Untuk mengantisipasi terjadinya sengketa, hal-hal yang harus diperhatikan yaitu:

1.       Optimalisasi harmonisasi regulasi

2.       Optimalisasi pemahaman regulasi sampai ke aturan teknis

3.       Optimalisasi komunikasi koordinasi stake holder pemilu

4.       Optimalisasi data kepemiluan (data pemilih/data geografis )

5.       Optimalisasi anggaran dan atau perangkat pendukung 

6.       Optimalisasi sosialisasi untuk pemilih 

Selain itu, sangat perlu dilakukan manajemen konflik dalam penyelesaian sengketa Pemilu, yaitu dengan melakukan komunikasi dan koordinasi yang intens sesama penyelenggara Pemilu di semua level, dan perlu dibentuknya tim gugus tugas pencegahan dan penanganan sengketa. 

Yulianto, dalam Materi berjudul Review Sengketa Hasil dan Sengketa Proses Pemilu 2019 untuk Menghadapi Pemilu 2024, memaparkan tentang pengertian sengketa hasil yaitu Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. Sedangkan Sengketa Proses, yaitu Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang antar-Peserta Pemilu dan sengketa  Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Ia juga mengemukakan tangtangan yang mungkin dihadapi oleh Bawaslu dalam menghadapi sengketa proses Pemilu 2024, yaitu dalam hal :

1.       Kesiapan kelembagaan Bawaslu

2.       Kerangka regulasi Bawaslu

3.       Penyelenggaraan pemilu masih berpotensi dilaksanakan ditengah pandemi covid-19

Adapun Strategi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam menghadapi Sengketa Proses Pemilu 2024, diantaranya:

1.       Peningkatan kualitas dan kapasitas jajaran dalam penyelesaian sengketa

2.       Merumuskan metode baru dan inovatif dalam menjawab kerja penyelesaian sengketa pemilu 2024