SEJARAH SINGKAT JDIHN DAN JDIH KPU KOTA CIMAHI (Bagian V)

Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 menegaskan bahwa tujuan dari JDIHN adalah:

  1. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;
  2. menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
  3. mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
  4. meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab

Sejarah pembentukan JDIHN di atas menunjukkan betapa pentingnya kerjasama pengelolaan dokumen dan informasi hukum untuk mempercepat pembangunan hukum nasional yang berkualitas. Oleh karena itu, untuk membangun akses informasi hukum yang terintegrasi, secara nasional semua Anggota JDIHN wajib mengelola dokumen dan informasi hukum yang ada dalam kewenangannya dengan menggunakan modul/standar yang ada dan meningkatkan akselerasinya dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi.

 

I.             Sejarah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Komisi Pemilihan Umum

Sistem JDIHN Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan sistem yang dibangun untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Biro Hukum, khususnya Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum,  selaku Anggota JDIHN dan selaku Pusat Jaringan Hukum di lingkungan KPU merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan di bidang kebijakan kepemiluan dan bahan dokumentasi lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat. Untuk itu, dengan terbentuknya JDIHN KPU diharapkan dapat mempermudah pencarian dan penelusuran Peraturan atau Keputusan Pimpinan KPU dan produk hukum KPU lainnya, sebagai media pemberian informasi hukum serta pembinaan hukum, khususnya di lingkungan KPU.

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, menetapkan bahwa pemerintah, instansi pemerintah, dan institusi lainnya perlu membangun kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi. Oleh karena itu, KPU sebagai anggota JDIHN, perlu membangun dan mengembangkan sistem jaringan dokumentasi hukum, sehingga produk hukum berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis dan rancangan peraturan perundang-undangan dapat tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan yang terpadu dan terintegrasi melalui JDIHN.

KPU Kota Cimahi sebagai salah satu bagian dalam struktur keorganisasian KPU, juga turut serta dalam melaksanakan mensukseskan tujuan JDIH KPU RI, bersama dengan 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, kini telah tergabung dalam sistem JDIH KPU RI yang merupakan bagian kecil akan tetapi tidak terpisahkan dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. JDIH KPU Kota Cimahi kini telah menjadi rumah bagi lebih dari 200 Keputusan yang berkaitan dengan kebijaksanaan Kepemiluan di wilayah Kota Cimahi, jumlah yang diharapkan akan terus bertambah seiring berjalannya sistem yang dimulai sejak tahun 2020 tersebut.

(Sumber : Dihimpun dari berbagai sumber)