BICARA Selayang Pandang Penanganan Sengketa Pemilu 2019 : Belajar dari Pengalaman, Siap Hadapi Pemilu 2024

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sri Suasti, Plt. Kasubbag Hukum Wina Winiarti, dan Staf Subbag Hukum KPU Kota Cimahi Devi Yuni Astuti mengikuti Webinar Bincang Cerdas Demokrasi (Bicara) dengan Tema Selayang Pandang Penanganan Sengketa Pemilu Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Sukabumi pada tanggal 14 September 2021.

Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar,  Ketua KPU Kota Sukabumi Sri Utami, dan dimoderatori oleh Anggota KPU Kota Sukabumi Ratna Istianah. Narasumber yang hadir dalam acara ini adalah Anggota KPU Kota Kota Sukabumi Siska Agustia, Ketua KPU Kabupaten Jember Muhammad Syai'in, dan Anggota KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati.

Dalam sambutannya, Reza menekankan pentingnya menyelesaikan permasalahan administrasi dari awal, karena sengketa selalu bermula dari adanya permasalahan administrasi, dan tergantung pada  bagaimana menindaklanjuti  permasalahan tersebut supaya tidak berlanjut ke sengketa lebih tinggi. Reza juga menambahkan, dengan adanya forum semacam ini, diskusi bisa dilakukan lintas wilayah sehingga bisa berbagi pengalaman untuk bahan antisipasi pencegahan munculnya sengketa.

Dalam pemaparannya, Narasumber Siska Agustia membagikan pengalaman penyelesaian sengketa Pemilu 2019 yang dihadapi oleh KPU Kota Sukabumi. Ia juga menyatakan sidang Perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah  Konstitusi menjadi ajang pembuktian bahwa penyelenggara telah bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Narasumber Muhammad Syai’in menjelaskan bahwa  sengketa yang dihadapi oleh penyelenggara Pemilu dan Pemilihan ada dua jenis, yaitu sengketa proses, yang diselesaikan di Bawaslu, dan sengketa hasil yang diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Maka sebagai penyelenggara, harus memahami kedua proses sengketa tersebut. Persiapan yang harus dilakukan oleh penyelenggara dalam menghadapi PHPU berdasarkan pengalaman KPU Kabupaten Jember, diantaranya:

  1. Berkoordinasi dengan KPU RI, untuk melakukan cek dan Ricek
  2. Siapkan jawaban yang sedetail mungkin, dan pahami permasalahan yang dimasalahkan oleh pemohon
  3. Selalu berkoordinansi  dan bersinergi dengan Lawyer KPU
  4. Siapkan alat bukti.

Siti Nurhayati menyatakan hal tentang PHPU sebagai sesuatu yang tidak diinginkan, namun dapat menjadi pembelajaran. Berdasarkan pengalaman KPU Magelang pada saat menghadapi PHPU Tahun 2019, Ia memberikan gambaran langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengadapi PHPU, yaitu:

  1. Membentuk Tim
  2. Mengorganisasikan Langkah-langkah
  3. Mengidentifikasi data-data
  4. Berkoordinasi dengan KPU Provinsi

Dari forum ini, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa penting bagi penyelenggara untuk mengikuti setiap azas Pemilu dan mentaati regulasi supaya pada saat menghadapi sengketa, dapat terbukti penyelenggara sudah bekerja sesuai dengan aturan, dengan begitu dapat menjadi pijakan kuat untuk menjawab dalil-dalil pemohon.