SEJARAH SINGKAT JDIHN DAN JDIH KPU KOTA CIMAHI (Bagian III)

Dalam rangka melaksanakan tugas sebagai Pusat JDIH, pada tahun 1988 BPHN mengeluarkan pedoman pengelolaaan dokumen hukum yang diberi nama ”Manual Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum” yang terdiri dari V modul yaitu:

  1. Modul I: Pedoman Prosedur Kerja Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
  2. Modul II: Pedoman Pengumpulan Bahan (Kegiatan Prakatalogan).
  3. Modul III: Pedoman Pengolahan Sub-Modul IIIA: Pedoman Teknis Pengkatalogan Bahan Pustaka dan Pascakatalogan (berdasarkan UDC); Sub-Modul IIIB: Pedoman Teknis Pengkatalogan Peraturan Perundang-undangan; Sub-Modul IIIC: Pedoman Teknis Pengkatalogan Bahan Pustaka dan Pascakatalogan (berdasarkan DDC).
  4. Modul IV: Pedoman Peelayaan Informasi;
  5. Modul V: Sarana Kerja Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Setelah berbagai kegiatan yang mendukung munculnya Sistem JDIH berjalan lebih dari dua puluh tahun, maka pada 1999, Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 No.135) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional. Keputusan Presiden tersebut kemudian merupakan landasan hukum untuk lebih memacu dan mengembangkan Sistem JDIH ke arah yang lebih baik dan lebih maju untuk kepentingan bangsa dan negara.

Program pengembangan Sistem JDIH terus berkembang, maka pada 2012 Presiden telah menetapkan kembali tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. Di dalam Peraturan Presiden tersebut, yang dimaksud dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. Keberadaan sebuah wadah yang dapat menyajikan informasi hukum dan data produk hukum yang berlaku yang selalu diperbarui menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan. Dokumentasi terhadap sebuah produk hukum menjadi kewenangan setiap instansi, baik pemerintah atau swasta, namun antar instansi tersebut perlu saling terintegrasi dalam memberikan informasi hukum yang benar.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional bertujuan untuk:

  1. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;
  2. menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
  3. mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesame Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
  4. meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

 (Bersambung ke Bagian IV)