Rapat Lanjutan Penyusunan Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi Berbasis Daring Gelombang lll

Rabu, 5 Mei 2021 Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Cimahi menghadiri Undangan Rapat Lanjutan Penyusunan Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi Berbasis Daring Gelombang lll yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Rapat diadakan di Kantor Bawaslu Kota Cimahi Jl. Babakan No. 37 Cimahi. Diselenggarakan secara luring dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Rapat ini membahas penyelesaian sengketa pemilihan yang merupakan bagian dari kewenangan Bawaslu. Pelaksanaan penyelesaian sengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020  berjalan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kondisi tersebut mengharuskan Pengawas Pemilihan dan pihak lain memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan. Sehingga penyelesaian sengketa pemilihan dilaksanakan melalui pertemuan tatap muka dengan protokol kesaehatan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring.
Pandemi sampai saat ini belum berakhir, dan tidak ada yang bisa memastikan kapan akan berakhir. Kondisi seperti ini membuat semua pihak harus mempersiapkan mekanisme pelaksanaan penyelesaian sengketa yang tidak selalu dapat dilakukan dengan pertemuan tatap muka. Sehingga perlu dibuat aturan atau petunjuk teknis penyelesaian sengketa pemilihan melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring untuk penyelesaian sengketa pemilihan yang akan datang. itulah yang melatarbelakangi terselenggaranya rapat ini. Dengan tujuan lahirnya rancangan petunjuk teknis yang mampu memberikan panduan teknis terkait penyelesaian sengketa pemilihan yang dilaksanakan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring.