![](http://jdih.kpu.go.id/data-kabko/cimahi/foto_berita/IMG_20210409_133219_642.jpg)
Pengawasan Internal merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan kinerja organisasi yang pada akhirnya akan sangat mempengaruhi Performance Organisasi secara keseluruhan. Hal ini terungkap dalam Rapat Virtual Capacity Building : Implementasi Pengawasan Internal untuk Meningkatkan Performance Organisasi yang digelar pada Hari Jumat tanggal 9 April 2021 oleh KPU Kabupaten Garut, dan diikuti oleh 27 Kabupaten/Kota, termasuk KPU Kota Cimahi yang diwakili oleh Divisi Hukum KPU Kota Cimahi Sri Suasti, SH dan Plt. Kasubbag Hukum KPU Kota Cimahi Wina Winiarti,SH.
Acara dipandu oleh moderator Aneu Nursifah (Anggota KPU Kabupaten Garut), Narasumber Reza Alwan Sovnidar (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat) dengan Prakata dari Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidi Basri.
Dalam materinya yang berjudul Pengawasan dan Pengendalian Internal Bapak Reza Alwan Sovnidar memaparkan bahwa tugas, wewenang dan Kewajiban KPU Kab/Kota dalam Pemilu/Pemilihan adalah Perencana, Penjabar, Pelaksana, Koordinasi, Pengendali, Pengendali, Evaluasi, Laporan. Adalah merupakan tugas divisi untuk melakukan koordinasi, melukan supervisi, melakukan pembinaan dan/atau mempercepat penyelesaian permasalaha, terhadap PPK yang berada dalam wilayah kerjanya. Adapun hierarki pelaporan adalah Kasubbag dan Staf melaporkan kepada sekretaris, sekretaris melaporkan kepada ketua, sementara Ketua juga harus memberitahukan pada 4 anggota lainnya.