Webinar Mencari Keadilan Lewat Konstitusi : Putusan MK Bukan untuk Memuaskan Semua Pihak, tetapi untuk Menegakkan Hukum dan Keadilan

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sri Suasti, Plt. Kasubbag Hukum Wina Winiarti, dan Staf Subbag Hukum KPU Kota Cimahi Devi Yuni Astuti mengikuti Webinar bertema Mencari Keadilan Lewat Konstitusi yang diselenggarakan oleh KPU Kota Magelang, Kamis (7/10).

Acara dibuka dengan pengantar dari Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto A, dan dimoderatori oleh Sekretaris KPU Kota Magelang Ira Wahyu C.K. Hadir sebagai Narasumber Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono yang memaparkan materi berjudul MK dan Keadilan Konstitusi, dan Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha yang memaparkan tentang Keadilan, Pelayanan, dan Kepuasan (dalam Pemilu).

Dalam sambutannya, Basmar Perianto menguraikan secara singkat sengketa hasil Pemilu dan Pemilihan yang pernah terjadi di Kota Magelang. Ia menyatakan bahwa dalam setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan pasti ada pihak yang merasa tidak puas.  Maka dari itu  diatur mekanisme mencari keadilan secara konstitusional, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi.

Fajar Laksono menyampaikan diantaranya Kewenangan Mahkamah Konstitusi yang terdiri atas menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum, memutus sengketa kewenangan Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, dan memberikan putusan atas dugaan DPR bahwa presiden/wakil presiden melanggar UUD 1945. Ia juga memaparkan tentang bagaimana karakteristik hukum acara MK, tahapan persidangan, dan jenis putusannya. Fajar menekankan bahwa Putusan Mahkamah Kontitusi bukan untuk memberikan kepuasan bagi semua pihak, tetapi untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Muslim Aisha menjelaskan mengenai keadilan Pemilu terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi. Disampaikan bahwa konsep keadilan Pemilu mencakup cara dan mekanisme yang tersedia dalam proses Pemilu untuk menjamin setiap tindakan, prosedur dan keputusan terkait proses Pemilu sesuai dengan kerangka hukum, melindungi atau memulihkan hak pilih menjadi sarana yang memungkinkan warga yang hak pilihnya terlanggar dapat mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan, dan mendapatkan putusan. Hal ini merupakan instrument penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang bebas dan jurdil.