Pada 22-23 Maret 2021 KPU Cianjur melaksanakan Rapat Evaluasi Integritas Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat bersama 8 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2020. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kepala Divisi Sosparmas dan SDM serta Kasubbag Hukum dan perwakilannya pada masing-masing KPU Kabupaten/Kota.
Evaluasi dilakukan terhadap integritas penyelenggara pemilihan, baik KPU maupun Badan Ad Hoc (PPK, PPS, Sekretariat PPS, Petugas Ketertiban) yang telah menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020, baik dari etika maupun perilaku sebagai penyelenggara. Evaluasi juga dilakukan terhadap pelanggaran maupun potensi pelanggaran serta penanganannya untuk menjaga integritas penyelenggara. Dalam arahannya, Kepala Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Barat menekankan bahwa integritas penyelenggara pemilihan terletak pada badan yang jujur, adil, mandiri, dan akuntabel.
Dalam kegiatan ini disusun daftar inventarisasi masalah dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dalam menjaga integritas penyelenggara serta saran dan rekomendasi yang diperlukan dalam periode pemilihan selanjutnya.