PRESS RELEASE TENTANG HASIL RAPAT KOORDINASI REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021 TRIWULAN KE IV

Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 11 November 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pada hari ini Selasa, tanggal 28 Desember 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan Tahun 2021 Triwulan ke IV Tingkat Kabupaten Cianjur.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan disdukcapil kab. Cianjur dan stakeholders terkait diperoleh update data dari tanggal 23 November 2021  sampai dengan tanggal 23 Desember 2021 dengan jumlah pemilih pemula atau berusia 17 tahun sebanyak 1.209 (Seribu dua ratus sembilan) pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 627 (Enam ratus dua puluh tujuh)  pemilih, dan perempuan berjumlah 582 (Lima ratus delapan puluh dua) pemilih, jumlah pemilih meninggal dunia sebanyak 151 (Seratus lima puluh satu) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 86 (Delapan puluh enam) pemilih, dan perempuan berjumlah 65 (Enam puluh lima) pemilih. Rapat koordinasi berjalan dinamis, banyak yang memberikan masukan serta apresiasi, namun tidak ada penambahan atau pengurangan data. Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 triwulan ke IV terdaftar sebanyak 1.650.462 (Satu juta enam ratus lima puluh ribu empat ratus enam puluh dua) pemilih, pemilih laki-laki berjumlah 838.592 (Delapan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh dua) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 811.870 (Delapan ratus sebelas ribu delapan ratus tujuh puluh) pemilih. Adapun rincian data terdiri dari pemilih baru sebanyak 3.253 (Tiga ribu dua ratus lima puluh tiga) pemilih, laki-laki berjumlah 1.604 (Seribu enam ratus empat) pemilih dan perempuan berjumlah 1.649 (Seribu enam ratus empat puluh sembilan) pemilih Jumlah pemilih meninggal dunia sebanyak 365 (Tiga ratus enam puluh lima) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 227 (Dua ratus dua puluh tujuh) pemilih, dan perempuan berjumlah 138 (Seratus tiga puluh delapan) pemilih. Data tersebut tersebar di 360 (tiga ratus enam puluh) Desa/Kelurahan, dan 32 (Tiga puluh dua) Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 61/PL.02.1/32032/2021 tanggal 28 Desember 2021.

Kepada Masyarakat Kabupaten Cianjur kami mengajak untuk berperan aktif dalam mensukseskan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dengan cara menyampaikan masukan/laporan/tanggapan dengan mengisi formulir online melalui : KLIK UNTUK MENGISI FORMULIR

atau dapat datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Cianjur di Jl. Taifur Yusuf No. 35 Cianjur pada setiap hari dan jam kerja(Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB). masukan/laporan/tanggapan berupa Pemilih Pemula/Baru, Pemilih Sudah Tidak Memenuhi Syarat (seperti meninggal dunia, menjadi TNI/Polri, Pindah Domisili dll) dan apabila terdapat kesalahan penulisan elemen data pemilih (seperti kesalahan NIK, NKK, Nama dan Tanggal Lahir).

Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk diketahui dan dimaklumi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cianjur