Pada 5-6 Maret 2021, KPU Kab. Cianjur mengikuti Rapat Evaluasi Advokasi Hukum dalam Tahapan Pilkada Tahun 2020 dengan 8 KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat.
Pada Rapat Evaluasi ini, dilakukan evaluasi terhadap advokasi hukum yang telah dilakukan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020, baik litigasi maupun non-litigasi. Evaluasi juga dilakukan terhadap pengawasan internal yang dilakukan masing-masing KPU Kabupaten/Kota terhadap Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020. Adapun evaluasi dilakukan dengan identifikasi terhadap pengalaman masing-masing KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pendekatan Advokasi Formal Yuridis (litigasi) dan pendekatan Advokasi Non-Formal untuk menjaga kekondusifan penyelenggaraan pemilihan dalam hal tidak ada sengketa (non-litigasi).
Hasil evaluasi akan digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Tahapan dan perbaikan penyelenggaraan pemilihan pada periode selanjutnya.