Pada 31 Mei 2021, KPU Cianjur melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Mei 2021. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh UU 7 tahun 2017, bahwa KPU berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara daftar pemilih secara berkelanjutan. Selain itu, rapat koordinasi ini juga didasari Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021.
Hasil Rapat Pleno dituangkan ke dalam Berita Acara beserta lampirannya yang memuat jumlah Pemilih di Kabupaten Cianjur berjumlah.647.746 (Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Enam) Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki berjumlah 837.454 (Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Empat) Pemilih dan Pemilih Perempuan berjumlah 810.292 (Delapan Ratus Sepuluh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua) Pemilih.
Berikut dokumen Berita Acara dimaksud: