Pelantikan Penjabat Gubernur sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 50/P/2022

Hai #sobatJDIHKPUKotaBogor

Dengan selesainya masa jabatan lima kepala daerah, yaitu Gubernur Provinsi Banten, Gubernur Provinsi Papua Barat, Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Gubernur Provinsi Bangka Belitung, dan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat maka dilakukan pelantikan Penjabat Gubernur sesuai dengan Keppres Nomor 50/P/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur. 

Penjabat Gubernur sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Terima kasih.

#jdih
#jdihkpu
#jdihkpukotabogor
#kpumelayani