Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat

Kabupaten Bandung Barat (9/11), Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat mengadakan Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat bertempat di Sapu Lidi Resto, Resort & Gallery. Pada kesempatan itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor Dr. Bambang Wahyu selaku Pembina JDIH KPU Kota Bogor bersama Staf Bagian Hukum KPU Kota Bogor Rian Muhammad Musyaffa, S.H yang merupakan Staf Redaksi Produk Hukum JDIH KPU Kota Bogor menghadiri kegiatan tersebut. Plt Kepala Bagian Hukum, Teknis, dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, Cecep Nurzaman, S.I.P., M.Ag., M.I.Pol membuka kegiatan tersebut sekaligus sebagai moderator. Dalam Bimbingan Teknis tersebut seluruh peserta rapat mendapatkan paparan materi dari para narasumber di antaranya sebagai berikut:
1. Rifqi Alimubarok, S.Ag., M.Si (Ketua KPU Provinsi Jawa Barat) dalam sambutannya menyampaikan bahwa:
a. Kegiatan tersebut sebagai uji coba pelaksanaan tatap muka dengan menjaga protokol kesehatan serta dilaksanakan di tempat terbuka;
b. Seluruh unsur KPU dapat menjaga soliditas dan solidaritas serta selalu menjaga konsolidasi internal dan konsolidasi eksternal dengan seluruh stakeholder penyelenggara pemilu dan pemilihan;
c. Sub Bagian Hukum menjadi pengawas internal di Satuan Kerja melalui pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); dan 
d. Peningkatan kualitas JDIH dengan kreativitas masing-masing melalui website dan media sosial yang dimiliki.


2. Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D (Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI) memberikan arahan mengenai :
a. Bahwa JDIH Komisi Pemilihan Umum merupakan salah satu yang terbaik;
b. JDIH sebagai bentuk pelaksanaan asas penyelenggara pemilu, yaitu asas akuntabilitas dan asas transparansi;
c. Selalu meningkatkan dan mengembangkan JDIH;
d. Menambah literasi mengenai Undang-Undang Pemilu mengenai tugas pokok dan fungsi serta jenis produk hukum yang dibuat; dan
e. Membaca PKPU Tata Naskah Dinas agar pembuatan produk hukum sesuai dengan pedoman.

3. Titik Nurhayati, S.Pd., M.Hum (Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat) memberikan arahan mengenai:
a. KPU Provinsi Jawa Barat akan menyelenggarakan kegiatan secara daring yang akan menunjukkan inovasi teknologi informasi yang dimiliki Satuan Kerja KPU se-Jawa Barat, yang salah satunya adalah JDIH;
b. Selalu update informasi terbaru mengenai produk hukum KPU;
c. Melakukan review dan pengarsipan seluruh produk hukum;
d. Melihat perubahan-perubahan UU Kepemiluan serta membuat resume apa saja yang telah dirubah;
 
4. Agus Rustandi, S.T., M.A.P (Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat 2013 – 2018) memberikan materi mengenai:
a. Karateristik penyelenggara harus memiliki sikap Toleran, Seimbang, dan Moderat;
b. Selain memahami PKPU, harus mempelajari Peraturan Bawaslu;
c. Harus memahami dalam proses sengketa siapa saja yang boleh mengajukan gugatan.

 
Setelah pemaparan materi juga dilaksanakan sharing session oleh LO Partai Golkar dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan selama ini di lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat. Kegiatan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis yang disampaikan oleh Biro Perundang-Undangan KPU RI, dalam hal ini oleh Kepala Bagian, Deny Chryswanto, S.H. Dalam kegiatan tersebut selain dalam pemaparan materi, menjadi kesempatan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat untuk memberikan pertanyaan terkait JDIH serta menyampaikan kendala serta masukan dalam pelaksanaannya.

 
Catatan :
Untuk mengakses berita-berita lainnya dari JDIH KPU Kota Bogor dapat melalui link "https ://jdih.kpu.go.id/jabar/bogor-kota/berita