Partisipasi dan Keterwakilan Perempuan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hai #sobatJDIHKPUKotaBogor .

Pada hari Selasa, 28 Juni 2022 Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor menerima audiensi Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kota Bogor beretempat di Aula KPU Kota Bogor.

Dr. Bambang Wahyu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor, dalam kesempatan itu menyampaikan tentang urgensi politik perempuan dalam membangun demokrasi yang lebih setara. Hal ini berangkat dari affirmative action sebagai wujud gender mainstreaming. Dalam politik, eksistensi perempuan akan mempengaruhi kebijakan yang lebih ramah dan pro keluarga, anak dan perempuan. Ada perbedaan cara laki-laki dan perempuan dalam mengambil keputusan berdasarkan penelitian Carol Gilligan dalam The Different Voice tentang tahap perkembangan moral laki-laki dan perempuan.

Selanjutnya dalam audiensi tersebut juga disampaikan Data Pemilih Perempuan serta Data Peserta Perempuan dari setiap Partai Politik pada Pemilu 2019. Selain itu juga disampaikan Keterpilihan Calon Perempuan dalam Pemilu Tahun 2019 adalah sebesar 22% (11 anggota DPRD Kota Bogor).

Partisipasi dan keterwakilan perempuan juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terima kasih

#jdih
#jdihkpu
#jdihkpukotabogor
#kpumelayani
#pemiluserentak2024