Audiensi Dengan Pemangku Kepentingan Dalam Rangka Sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 Terkait Persiapan Tahapan Pemilu Dan Pemilihan Tahun 2024

Hai #sobatJDIHKPUKotaBogor
 
Dalam rangka persiapan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, KPU Kota Bogor melakukan audiensi dalam rangka sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024 dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor.
 
Dalam sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022, audiensi dengan Sekda Kota Bogor membahas  untuk memaparkan  rencana Kerja KPU Kota Bogor mendatang, terutama berkaitan dengan alur dan tahapan Pemilu yang rencananya akan dilaksanakan di tahun 2024 mendatang. Selain itu, pembahasan terkait anggaran karena pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Tahun 2024 membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Salah satu Alternatif pemenuhan anggaran tersebut melalui mekanisme dana cadangan yang prosesnya diperlukan usulan dari semua stakeholder terkait penyelenggaraan Pilkada di Kota Bogor. Dalam mencadangkan dana dari APBD perlu payung hukum dalam hal ini sebuah peraturan daerah (perda). Sub Bagian KPU Kota Bogor dan tim dimohon agar dapat menyusun proposal yang di dalamnya mencakup dasar hukum dan kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai data pendukung pembuatan Naskah Akademik yang akan disusun oleh Biro Hukum Pemkot Bogor. 
 
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa tahapan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) adalah diawali Pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disertai dengan Naskah Akademik. Kemudian Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor melakukan penyelarasan Naskah Akademik serta Raperda. Raperda yang telah dibahas sebelum mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Walikota disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Raperda yang telah dilakukan fasilitasi dilanjutkan dengan tahapan persetujuan bersama antara DPRD dan Walikota. Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Walikota untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
 
Sekda Kota Bogor mengharapkan tercipta sinergitas sehingga dapat berperan aktif mendukung suksesnya Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 khususnya di Kota Bogor. Selain itu, Sekda Kota Bogor juga berharap kualitas Pilkada mendatang semakin baik. Proses demokratisasi harus terus dibangun kepada masyarakat sesuai bunyi undang-undang dasar. Soal mekanisme dana cadangan, karena sudah ada payung hukum undang-undang maka ada fokus penajaman yang perlu diperhatikan. KPU Kota Bogor juga menerima segala masukan agar pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan dapat berjalan dengan baik.
 
Terima kasih.
 
#jdih
#jdihkpu
#jdihkpukotabogor
#dokumenhukumkpu
#kpumelayani