Audiensi Dengan Pemangku Kepentingan Dalam Rangka Sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 Terkait Persiapan Tahapan Pemilu Dan Pemilihan Tahun 2024

Hai #sobatJDIHKPUKotaBogor
 
Dalam rangka persiapan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, KPU Kota Bogor melakukan audiensi dalam rangka sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024 dengan Pengadilan Negeri Kota Bogor.
 
Selain melaksanakan sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022, audiensi dengan Pengadilan Negeri Kota Bogor membahas jadwal pendaftaran anggota legislatif serta terkait dengan hal-hal administratif calon anggota DPR, DPD, DPRD bahkan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Selanjutnya dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h persyaratan lainnya adalah tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Pidana yang diperoleh dari Pengadilan Negeri. 
 
Kemudian dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum juga mengatur persyaratan bagi anggota PPK, PPS, dan KPPS yaitu dalam Pasal 36 ayat (1) huruf i yang menyebutkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
 
Pengadilan Negeri Kota Bogor mengharapkan tercipta sinergitas sehingga dapat berperan aktif mendukung suksesnya Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 khususnya di Kota Bogor. Dengan adanya audiensi dan sosialisasi ini membuat Pengadilan Negeri Kota Bogor bisa lebih mempersiapkan dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. KPU Kota Bogor juga menerima segala masukan agar pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan dapat berjalan dengan baik.

Terima kasih.
 
#jdih
#jdihkpu
#jdihkpukotabogor
#dokumenhukumkpu
#kpumelayani