KPU Kota menerima monitoring Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Bawaslu Kota Bogor

Hai #SobatJDIHKPUKotaBogor

Sebagai persiapan menghadapi Masa Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU Kota menerima monitoring Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Bawaslu Kota Bogor pada hari Senin, 1 Agustus 2022 bertempat di Ruang Ketua KPU Kota Bogor.

Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bogor juga berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Bogor terkait pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Ketentuan Pasal 1 angka 38 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri.

Terima kasih.

#jdih
#jdihkpu
#jdihkpukotabogor
#kpumelayani
#pemiluserentak2024