RAKOR PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PILKADA TAHUN 2020

Bandung, jdihkpujabar,- Rapat dilaksnakan mulai pukul 10.00 wib s.d 13.30 wib yang dihadiri oleh Ketua KPU RI (Arif Budiman), Komisioner Divisi Hukum (Hasim Ashari), Deputi bidang dukungan teknis (Eberta Kawima)  serta jajaran Sekretariat Biro Hukum, dan diikuti oleh Anggota Divisi Hukum, Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas serta jajaran Sekretariat sub bagian Hukum di 32 KPU Provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2020. Acara dibuka oleh Ketua KPU RI yang menyampaikan pesan bahwa penyelenggaraan rapat penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan tujuannya agar KPU Provinsi sebagai kepanjangan tangan dari KPU RI untuk memonitor dan memantau kinerja KPU kabupaten/Kota sebagai jajaran dibawahnya, serta mencegah timbulnya atau meminimalisir sengketa dalam Pilkada serentak tahun 2020 ini sehingga dapat mewujudkan pemilihan yang berintegritas dan berkualitas.

Selanjutnya Komisioner Divisi Hukum menyampaikan materi bahasan antara lain :           

1.    Membahas Antisipasi dalam menghadapi potensi-potensi masalah untuk mempersiapkan pelaksanaan setiap tahapan Pilkada;dan

2.    Laporan mengenai potensi permasalahan dalam konteks PILKADA Pelanggaran pemilihan di bagi menjadi 2 ;

a.    Pelanggaran Pemilihan;dan

b.    Sengketa pemilihan.

Strategi KPU dalam penyelenggaraan pemilihan

1.    Membuat dokumentasi penyerahan berkas yang akan di jadikan sebagai alat bukti apabila terjadi sengketa di kemudian hari;

2.    Sebagai penyelenggara Pilkada dalam masa pandemic ini harus melaksanakan Pilkada sesuai tahapan, program dan jadwal pelaksaan Pilkada dengan memperhatikan protocol kesehatan serta memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

3.    Melaksanakan Rakor ataupun monitoring dan pengawasan kepada KPU Kabupaten/Kota yang menylenggarakan Pillkada Tahun 2020 khususnya, untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan mengevaluasi hasil dari setiap pelaksanaan tahapan;

4.    Setiap proses pelaksanaan harus berdasar pada azas-azas pemilu, selain itu penyelenggara pun harus memperhatikan kode etik sebagai penyelenggara;

5.    Melakukan Koordinasi/komunikasi internal, dan eksternal yang baik;dan

6.    Menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik antar lembaga penyelenggara maupun intansi terkait.