Sampurasun #SobatJDIH Tim Hukum KPU Provinsi Jawa Barat menghadiri Sidang Gugatan Perlawanan terhadap KPU Kabupaten Bandung, pada Selasa (13/08/2024), di Ruang Sidang PTUN Bandung. Gugatan Perlawanan ini berkaitan dengan Penetapan Dismissal Ketua PTUN Bandung Nomor 62/PEN-DIS/2024/PTUN.BDG tanggal 12 Juni 2024, dengan objek sengketa Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 1048 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bandung Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 1043 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bandung Tahun 2024. Pelawan dalam perkara ini adalah Yasri Yusniarti. Selain Ketua KPU Kabupaten Bandung sebagai Terlawan I, juga sebagai Terlawan II Ketua PPK Soreang Pemilu 2024, Terlawan III Ketua PPK Pasirjambu Pemilu 2024, Terlawan IV Ketua PPK Ciwidey Pemilu 2024, Terlawan V PPK Rancabali Pemilu 2024, Terlawan VI PPK Cangkuang Pemilu 2024, dan Terlawan VII PPK Kutawaringin Pemilu 2024. Agenda sidang pada hari ini adalah Pembuktian Lanjutan Para Pihak. Pelawan dan Terlawan menghadirkan Ahli. Ahli Pelawan pada pokoknya menyatakan bahwa objek sengketa dapat diadili di PTUN. Dan Ahli Terlawan pada pokoknya menyatakan bahwa objek sengketa tidak dapat diadili di PTUN karena merupakan perselisihan hasil Pemilu yang menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024 dengan agenda Pembacaan Putusan. Turut hadir Anggota KPU Kabupaten Bandung dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Bandung. Haturnuhun🙏 #jdihkpu #jdihkpujabar #wartajdihkpujabar #pilkada2024