KPU PROVINSI JAWA BARAT MENJADI PIHAK TERKAIT DALAM SIDANG DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU DENGAN PERKARA NOMOR 120-PKE-DKPP/VII/2024

Sampurasun #SobatJDIH Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Aneu Nursifah, dan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat menjadi Pihak Terkait dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Perkara Nomor 120-PKE-DKPP/VII/2024, pada Senin (12/08/2024), di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Pengadu dalam Pengaduan ini adalah Saan Mustopa dan Mamat Rachmat memberikan kuasa kepada Agus Hidayat dan Selly Nurdinah. Teradu adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Bandung. Agenda dalam Sidang ini adalah Mendengarkan Pokok Pengaduan Pengadu, Jawaban Teradu, dan Keterangan Pihak Terkait. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat memberikan Keterangan selaku Pihak Terkait mengenai Hasil Rekapitulasi Penetapan Hasil Pemilu (Caleg DPR RI) Dapil I tingkat Kota Bandung yang diduga terjadi penggelembungan suara. Pada pokoknya dalam Keterangannya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat terdapat keberatan dari Partai NasDem kemudian menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan dilakukan Sidang Pemeriksaan Acara Cepat. Salah satu Putusan Pemeriksaan Acara Cepat Nomor : 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 adalah memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pencermatan data C.Hasil dengan D.Hasil Kecamatan yang ada dalam SIREKAP KPU di beberapa TPS yang belum terkonfirmasi. KPU Provinsi Jawa Barat telah menindaklanjuti hal tersebut, dan telah menyampaikan secara tertulis kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat melalui Surat Nomor : 214/PL.01.8-SD/32/2024 tanggal 18 Maret 2024 perihal Tindak Lanjut Putusan Pemeriksaan Acara Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Lebih lanjut, Kuasa Pengadu juga telah menyampaikan laporan kepada Gakkumdu Kota Bandung terkait hal ini, dan hasil kajian Gakkumdu menyatakan Tidak Terbukti dan merekomendasikan untuk menghentikan perkara ini. Perkara ini juga telah dimohonkan dalam Perselisihan Hasil Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi, dan telah diputus dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang menyatakan Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya. Pada Sidang ini Kuasa Pengadu menyatakan bahwa Pengadu telah mencabut pengaduannya, dan telah menyampaikan secara tertulis kepada DKPP. Majelis Pemeriksa dalam Sidang ini adalah J. Kristiadi (Anggota DKPP) selaku Ketua, dan 3 Anggota dari Tim Pemeriksa Daerah yaitu Ujang Charda (unsur Masyarakat), Abdullah Sapii (unsur KPU), dan Harminus Koto (unsur Bawaslu). Turut hadir secara luring Kepala Bagian Teknis Penyelengaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Sophia Kurniasari Purba dan Tim Hukum KPU Provinsi Jawa Barat. Dan hadir secara daring Kepala Subbagian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat Hasanuddin Ismail. Haturnuhun🙏 #jdihkpu #jdihkpujabar #wartajdihkpujabar #pilkada2024