#TemanPemilih KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Kerja Bidang Hukum dan Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Bertempat di Sindang Reret, Kabupaten Bandung Barat acara secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, Jumat (15/9/23). Dalam kegiatan rapat tersebut disampaikan oleh para narasumber kegiatan rekrutmen sudah sesuai dengan prosedur, dan di Jawa Barat relatif sudah berjalan dengan lancar, karena SIAKBA sangat membantu dalam proses administrasi, namun perlu diingat kembali kita harus patuh terhadap peraturan yang telah diterbitkan dalam prosesnya. Lalu perlu juga diperhatikan SK Pemberhentian dan SK Penggantian karena pernah ada KPPS yang tidak memiliki SK, karena akan ada implikasi hukum dalam penghitungan suara, karena walaupun yang nanti menandatangani KPPS namun itu adalah atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota. Hal ini akan menimbulkan potensi dikemudian hari. Kemudian dalam proses rekrutmen, Bawaslu diberi wewenang juga untuk mengawasi dalam proses rekrutmen badan adhoc, Bawaslu juga berterima kasih karena KPU Kabupaten/Kota telah melakukan proses rekrutmen badan adhoc yang relatif baik. Yang menjadi perhatian oleh Bawaslu dalam proses rekrutmen badan adhoc ada 4, yang pertama proses dan prosedur rekrutmen, yang kedua terkait dengan keterpenuhan persyaratan pelamar badan adhoc, yang ketiga adalah keterpenuhan kuota pelamar dari badan adhoc, dan keterpenuhan kuota perempuan Hatur Nuhun🙏🏻 #jdihkpu #sobatjdih #kpumelayani #pemiluserentak2024 #akursauyunan