Majelis sidang Bawaslu Provinsi Jawa Barat bacakan putusan kesepakatan mediasi sengketa proses pemilu dengan Pemohon atas nama Alfiansyah, Pemohon atas nama Adil Makmur Santosa, Pemohon atas nama H. Aceng HM. Fikri dan Pemohon atas nama Idris Ependi bersepakat dengan Termohon KPU Provinsi Jawa Barat. Dalam kesepakatannya, Termohon dan Pemohon sepakat untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melanjutkan input data pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sampai dengan tanggal 18/1/2023 Pukul 23.59. (17/1/23)