RAPAT KOORDINASI PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU

Bandung, jdihkpujabar,- Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Barat bertempat di Hotel Grand Pasundan Bandung, Jumat (23/8/22) - Sabtu (24/8/22).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok, Anggota Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Barat Agus Hasbi Noor dan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat Endun Abdul Haq, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan dan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Barat, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Barat. Turut hadir secara daring Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI M. Afiffudin dan Kepala Biro Perundang-Undangan sekaligus Plt. Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Nur Syarifah.
Acara dibuka dengan sambutan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat sekaligus memberikan pengarahan. Dalam pengarahannya Rifqi mengatakan bahwa Divisi Hukum jika belum mengalami sidang maka belum menjadi Divisi Hukum. “Hikmah dari adanya pelanggaran atau sengketa yang kita terima itu menegaskan bahwa sebagai Divisi Hukum kita harus siap menerima segala pertanyaan dari Hakim dan juga pihak-pihak yang lain, serta juga harus menguasai kasus walaupun kasus itu menyangkut permasalahan divisi lain.”. 
Acara dilanjutkan dengan pengarahan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI dan pemaparan materi mengenai penanganan pelanggaran administratif pemilu pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024 di Bawaslu oleh Kepala Biro Hukum KPU RI.
Dengan adanya Rapat Koordinasi ini diharapkan KPU Kabupaten/Kota semakin siap