Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang lebih dikenal E-Government adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Dalam hal ini KPU terus berbenah dalam pengembangan tekhnologi dalam hal ini basis elektronik agar pemilih lebih mudah dalam mengakses informasi dan data.

#kpumelayani
#kpukotabekasi