Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

bahwa untuk menyediakan data dan informasi pemilih secara komprehensip, akurat, dan mutakhir pada pemilihan umum dan/atau pemilihan berikutnya, perlu melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.