TADARUS REGULASI (TARASI) Episode 7

Banjar-Kamis, 26 Agustus 2021
Tema Tadarus Regulasi (TARASI) pada episode 7 adalah “Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Banjar” Dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2021.

Narasumber untuk episode Tadarus Regulasi (TARASI) kali ini adalah Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bapak Moch. Wahab Hasbullah, SE. Untuk Moderator sendiri adalah Plt. Kasubag Hukum, Ibu Lia Noventy, SH. Peserta kegiatan adalah internal Komisi Pemilihan Umum Kota Banjar yang terdiri dari Komisioner dan Staf Sekretariat serta dari Unsur Pemerintah Kota Banjar, Sekretariat Dewan serta Partai Politik Peserta Pemilu. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom.

Acara diawali oleh Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan Ibu Errie Hendriaty, S.Sos., M.Si. sebagai Pemantik diawal Acara, kemudian dilanjutkan oleh Pemateri yaitu Bapak Moch. Wahab Hasbullah, SE. dari Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjar. Beliau memaparkan mengenai :
Dasar Hukum
Definisi
Batas Waktu Pengajuan PAW
Alasan Pemberhentian
Alur Proses
Mekanisme Klarifikasi
Calon PAW yang dinyatakan TMS
Penetapan Calon PAW DPRD

Dalam materi nya Bapak Moch. Wahab Hasbullah, SE. memohon kerjasamanya untuk menyampaikan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) ini setelah semua Administrasi yang dilengkapi dari calon Pergantian Antar Waktu (PAW) nya sudah lengkap, pengalaman yang sudah-sudah sampai 3 kali menyampaikan jawaban karena ada beberapa berkas yang kurang begitu juga dari sisi waktu, dari Provinsi diminta untuk titimangsanya berurutan.

Dari Perwakilan Partai Demokrasi Perjuangan menyampaikan sangat berterimakasih atas pemaparan yang disampaikan Narasumber mengenai alur dan persyaratan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Dari Bagian Pemerintahan Kota Banjar menyampaikan beberapa hal yaitu :
1. Mengenai rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat dihararapkan asli dengan tandatangan basah dan stempel basah terkait untuk pemberhentian dan pengajuannya.
2. Data Pendukung lainnya juga dihararapkan asli dengan tandatangan basah dan stempel basah.