TADARUS REGULASI (TARASI) Episode 2

Banjar-Kamis, 8 Juli 2021
Tema Tadarus Regulasi (TARASI) pada episode 2 adalah “Perdebatan terkait syarat calon Kepala Daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 (KPU Kab.Yalimo)” Dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2021.

Narasumber untuk episode Tadarus Regulasi (TARASI) kali ini adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Banjar, Bapak Dani Danial Muhklis, S.Pd.I. dan Kasubag Program dan Anggaran, Bapak Enda Kurniawan,SH. Untuk Moderator sendiri adalah Plt. Kasubag Hukum, Ibu Lia Noventy, SH. Peserta kegiatan adalah internal Komisi Pemilihan Umum Kota Banjar yang terdiri dari Komisioner dan Staf Sekretariat serta diikuti dari Kabupaten Ciamis yang diwakili oleh Bapak Erik Suherlan (Kasubag Teknis dan Hupmas) dan Bapak Fernando Marulitua (Komisi Pemilihan Umum Tayong). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom.
Sebagai gambaran umum Terdapat 2 Pasangan calon yang mengikuti pemilihan kepala daerah tahun 2020 Pasangan calon nomor urut 2 sebagai pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 karena telah dijatuhi pidana selama 4 bulan dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang di mana ancaman-ancaman peristiwa tersebut berdasarkan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan ke perbuatan tersebut diancam 12 tahun penjara namun yang menjadi perdebatan adalah putusan pidana tersebut diputus pada 18 Februari 2021 yang mana setelah tahapan proses pencalonan selesai dan Pasangan calon nomor urut 1 tersebut sudah ditetapkan sebagai calon dalam hal ini ada perbedaan pandangan antara tapi yang di mana KPU menilai putusan pidana tersebut tidak menyebabkan Pasangan calon nomor urut 1 didiskualifikasi karena putusan pidana dijatuhi setelah terpenuhinya syarat calon dan ditetapkan sebagai Pasangan calon nomor urut 1 sementara MK berpendapat lain bahwa meskipun putusan pidana tersebut dicetuskan setelah ditetapkannya Pasangan calon namun sepanjang belum dilantik sebagai kepala daerah maka statusnya masih sebagai Pasangan calon yang harus memenuhi dan menjaga syarat calon sebagaimana diamanatkan pada pasal 4 uu nomor 9 tahun 2020 berdasarkan pertimbangan tersebut diatas akhirnya memutuskan untuk mendiskualifikasi calon dari nomor urut 1.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Banjar, Bapak Dani Danial Muhklis, S.Pd.I. memaparkan dalam materinya Apa yang disengketakan?  Apa bunyi putusan MK no 145? Dan yang dapat diambil dari Diskursus Regulasi adalah :
Putusan MK 145 Bukan Lagi Menyentuh Persoalan Perselisihan Hasil Pemilihan. Karena Baik Pada Hasil Pemilihan Maupun Hasil PSU Perselisihan Hasil Terbantahkan dengan kemenangan Paslon Nomer Urut 1.
Diskursusnya justru lebih spesifik pada regulasi pencalonan, merujuk pada essensi Putusan MK 145 yang berujung diskualifikasi terhadap Paslon Nomor Urut 1 dari Pencalonan.
maka rujukan regulasi yang bisa kita analisis tentu pada UU 10/2016, PKPU 5/2020 Tentang Tahapan, PKPU 9 tentang Pencalonan dan SK 394 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan.
Kemudian Pemateri ke 2 oleh Kasubag Program dan Anggaran, Bapak Enda Kurniawan,SH. Memaparkan dari sisi Hukum yaitu mengenai Pokok Sengketa, putusan MK NO.97/2021 dan Keputusan MK No.145/2021. Beliau menyampaikan juga mengenai kesimpulan tersebut yaitu Paslon 1 atas Nama Erdi Dabi S.Sos tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemungutan Suara Ulang Karena tidak memenuhi syarat calon (Mantan terpidana ancaman 5 tahun harus jeda 5 tahun), karena terbukti Erdi Dabi telah melanggar ketentuan Pasal 311 ayat 1,2 dan 5 Undang-Undang Nomo2 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan.