Pangandaran - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pilkada Pangandaran yang diajukan oleh Adang Hadari sebagai calon bupati nomor urut 2. Dalam amar putusan majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan pihak pemohon tidak dapat diterima.
Sidang putusan ini digelar MK secara virtual, Senin (15/2/2021). Putusan tersebut merupakan hasil rapat musyawarah sembilan hakim konstitusi terdiri hakim ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahiddudin.
Putusan MK soal perselisihan hasil Pilkada Pangandaran ini tertuang dalam putusan bernomor 15/PHP.BUP-XIX/2021 . Ketua KPU Pangandaran Muhtadin membenarkan putusan MK yang menolak gugatan paslon nomor urut 2 tersebut.