Laksanakan Fungsi Atributif, KPU Kembali Gunakan SIPOL

Hai, #SobatJDIHKPU
Sebagai tuntutan pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam ketersediaan data base keanggotaan partai politik sekaligus menjalankan fungsi kewenangan atributif,  KPU KBB akan memanfaatkan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dalam proses verifikasi parpol sesuai arahan KPU RI. 

Hal itu dikemukan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU KBB, Rovi'i didampingi Kasubbag Hukum, Siti Nani Aisyah di Kantor KPU KBB, Jumat  (24/6) usai menyimak peluncuran Aplikasi SIPOl oleh KPU RI melalui kanal YouTube. 

"Terkait juknis verifikasi parpol tentu masih kami tunggu. Sebagai penyelenggara Pemilu di KBB kami siap melaksanakan tugas verifikasi kepengurusan dan keanggotaan parpol sesuai regulasi yang berlaku, " ujar Rovi'i. 

Adapun kegiatan peluncuran aplikasi Sipol dipimpin oleh  Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI.  "Sipol digunakan sebagai sarana pelaksanaan verifikasi parpol yang merupakan kewenangan atributif KPU, " kata Idham. 

Verifikasi Partai Politik sendiri merupakan amanat UU 7 Tahun 2017, Pasal 173 ayat (1)  yang menyebutkan bahwa parpol peserta Pemilu merupakan parpol yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU, " tandasnya. 

Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, verifikasi parpol dilaksanakan selama 135 hari dimulai dari tanggal 29 Juli sampai dengan 13 Desember 2022, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yakni tanggal 14 Desember 2022. 
*