TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN

 

 

TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka meningkatkan kualitas pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU, yang perlu diatur tata cara pembentukan Peraturan dan Keputusan secara terencana, terpadu dan sistematis.

Untuk mewujudkan tata cara pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU secara terencana, terpadu dan sistematis tersebut perlu metode baku dalam penyusunan Peraturan dan Keputusan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022. Dalam Peraturan ini dijabarkan mengenai tata cara penyusunan Peraturan KPU, Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Dalam penyusunan Peraturan KPU terdapat beberapa tahapan diantaranya perencanaan, penyusunan, uji publik rancangan Peraturan KPU, konsultasi rancangan Peraturan KPU, pengharmonisasian, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan. Sedangkan untuk penyusunan Keputusan tahapannya adalah pengusulan, penyusunan, penetapan, pembuatan Salinan Keputusan, pengunggahan dan penyebarluasan.

Dalam setiap pembentukan Peraturan dan Keputusan KPU, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis yang bisa disampaikan secara daring maupun secara luring. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan, KPU dapat melakukan kegiatan uji publik melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, diskusi dan/atau kegiatan uji publik lainnya. Hasil kegiatan uji publik menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Peraturan KPU dan/atau Keputusan di Lingkungan KPU.

 

Follow Me