PEMBERLAKUAN WFO DAN WFH PASCA CUTI IDUL FITRI 1443 H

 

 

PEMBERLAKUAN WFO DAN WFH PASCA CUTI IDUL FITRI 1443 H

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Senin, 9 Mei 2022 Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Bandung melaksanakan rapat rutin yang diselenggarakan secara daring. Rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hasbi Noor serta dihadiri oleh Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM) beserta staf.

Pembahasan rapat mengenai Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 978/SDM.03.5-SD/04/2022 tentang Pelaksanaan Pemberlakukan Sistem Kerja WFO dan WFH Pasca Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Dalam rangka pencegahan dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 serta mengurai kemacetan arus balik pasca Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, serta sesuai dengan imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka Pegawai di Lingkungan KPU diperkenankan melaksanakan Work From Home (WFH).

Pengaturan sistem kerja pegawai di Lingkungan KPU dilakukan pada tanggal 9 s.d. 13 Mei 2022, dengan ketentuan Work From Home (WFH) maksimal 80% (delapan puluh persen) dan Work From Office (WFO) maksimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah pegawai di masing-masing unit kerja/satuan kerja. Pengaturan jadwal dan surat tugas WFO dan WFH ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja masing-masing dengan mempertimbangkan pelaksanaan tugas-tugas mendesak serta keamanan kantor. Pegawai yang melaksanakan WFH harus mengaktifkan alat komunikasi seluler dan dilarang menonaktifkan perangkat tersebut dan melakukan komunikasi dengan atasan langsung.

 

Follow me