PENETAPAN KETUA KPU RI

 

 

PENETAPAN KETUA KPU RI

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 102 TAHUN 2022 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Republik Indonesia Periode Tahun 2022-2027. Dalam Keputusan ini ditetapkan Sdr. Hasyim Asy’ari, SH., M.Si., Ph.D. sebagai Ketua KPU RI periode tahun 2022-2027. Penetapan Ketua KPU RI ini didasarkan pada Berita Acara Rapat Pleno KPU RI Nomor 55/PK.01-BA/03/2022 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Republik Indonesia Periode Tahun 2022-2027.

Sebelumnya Anggota KPU RI periode 2022-2027 telah dilantik pada tanggal 12 April 2022 oleh Presiden RI Joko Widodo. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, keanggotaan KPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Pemilihan ketua dipilih dari dan oleh anggota. Ketua KPU mempunyai tugas memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU, bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam serta memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU.

 

Follow Me