RAPAT KOORDINASI TERKAIT TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

 

 

RAPAT KOORDINASI TERKAIT TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Senin, 25 April 2022 Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM) beserta Tim Pengelola Keuangan KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan rapat internal terkait penghitungan tunjangan kinerja bulan April 2022. Rapat diselenggarakan di ruangan Sub Bagian Hukum dan SDM yang dihadiri oleh Kasubbag Hukum dan SDM, Bendahara Pengeluaran beserta staf.

Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum disebutkan bahwa pencatatan kehadiran dan prestasi kerja dilakukan setiap hari kerja dan dilaporkan setiap bulan dengan periode pencatatan kehadiran yang terjadi antara tanggal 21 (dua puluh satu) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 20 (dua puluh) bulan berjalan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dilaksanakan rapat internal terkait mekanisme penghitungan tunjangan kinerja sampai dengan tanggal 20 bersama pengelola keuangan dan pengelola kehadiran KPU Kabupaten Bandung.

Di samping itu juga dilakukan evaluasi bersama terkait dengan data-data maupun dokumen pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja. Seluruh data pendukung dari pegawai diteliti dan diverifikasi dengan cermat dan teliti guna menghindari terjadinya kesalahan penghitungan. Diharapkan dengan adanya rapat koordinasi ini, ke depan pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja beserta data/dokumen pendukung untuk pelaporannya dapat berjalan dengan lancar dan semakin tertib secara administrasi.

Follow Me