SENGKETA PROSES PEMILU

 

 

SENGKETA PROSES PEMILU

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Sengketa proses Pemilu ditangani oleh Bawaslu. Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan oleh calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu secara tertulis yang paling sedikit memuat nama dan alamat pemohon, pihak termohon dan keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa. Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa.

Bawaslu memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan. Penanganannya dilakukan melalui tahapan menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, serta mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa, Bawaslu menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui adjudikasi. Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta penetapan Pasangan Calon. Apabila penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara.

Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu ke pengadilan tata usaha negara, dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu telah digunakan. Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu. Pengadilan tata usaha negara memeriksa dan memutus gugatan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap. Putusan pengadilan tata usaha negara ini bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. Setelah dikeluarkannya putusan pengadilan tata usaha negara, maka KPU wajib menindaklanjuti putusan tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja.

 

Follow Me