KNOWLEDGE SHARING PENYUSUNAN KEPUTUSAN

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Selasa, 5 Juni 2022, KPU Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan knowledge sharing yang diselenggarakan di aula kantor KPU Kabupaten Bandung. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU, Para Kasubbag dan staf KPU Kabupaten Bandung.

Materi knowledge sharing terkait tata cara penyusunan Keputusan di lingkungan KPU Kabupaten Bandung disampaikan oleh Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Bandung. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai Sekretariat terkait tata cara penyusunan keputusan, karena berdasarkan Pasal 88 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Tata cara penyusunan Keputusan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, dimana penyusunan draft Keputusan dilakukan oleh Sub Bagian pengusul yang kemudian disusun dan dilakukan harmonisasi oleh Sub Bagian penyusun, yaitu Sub Bagian Hukum dan SDM. Pengusulan Keputusan dilakukan melalui dokumen nota dinas dengan disertai lampiran dan kelengkapan dokumen pendukung. Keputusan yang sudah ditandatangani akan dibuat Salinannya dan disebarluaskan melalui laman JDIH KPU Kabupaten Bandung oleh Sub Bagian Hukum dan SDM.

Dengan alur penyusunan Keputusan seperti itu, setiap pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Bandung harus paham mengenai mekanisme penyusunan Keputusan yang sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan demi terciptanya keseragaman dalam penyusunan Keputusan.

Follow Me