STRUKTUR PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

 

 

STRUKTUR PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung telah menerbitkan Keputusan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penetapan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Tahun 2022. Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ini dibentuk untuk melaksanakan amanat sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Struktur PPID terdiri dari Pembina PPID, Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi, Atasan PPID, PPID, Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi, Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi serta Front Desk. Secara umum tugas PPID diantaranya adalah merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Bandung.

Salah satu tujuan dibentuknya PPID di lingkungan KPU Kabupaten Bandung adalah untuk menjamin setiap warga negara Indonesia dapat dengan mudah dan cepat dalam mengakses informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Bandung, juga untuk meningkatkan peranserta masyarakat khususnya untuk berpartisipasi dalam Pemilu. Oleh sebab itu KPU Kabupaten Bandung membangun dan mengembangkan sistem Informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien. Informasi Publik yang telah dikuasai dan didokumentasikan tersebut dikategorikan menjadi Informasi yang diumumkan secara berkala, Informasi yang diumumkan secara serta merta, Informasi yang disediakan setiap saat, dan Informasi yang dikecualikan.

 

Follow Me