SATGAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

 

 

SATGAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung telah menerbitkan Keputusan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Tahun 2022. Satgas ini dibentuk agar pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) lebih efektif dan efisien sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Dalam rangka meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan negara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung menyelenggarakan SPIP dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Penyelenggaraan SPIP terdiri dari 5 (lima) unsur, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian,  informasi dan komunikasi serta pemantauan pengendalian intern. Penerapan unsur SPIP tersebut dilaksanakan secara komprehensif dan menjadi bagian integral dari kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan KPU Kabupaten Bandung.

Satgas SPIP di lingkungan KPU Kabupaten Bandung bertugas untuk melaksanakan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas, fungsi organisasi dan akuntabilitas keuangan negara. Pengawasan intern dilakukan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya. Selain itu Satgas SPIP juga melaksanakan pembinaan dalam rangka penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU Kabupaten Bandung. Untuk kelancaran penyelenggaraan SPIP, KPU Kabupaten Bandung berkoordinasi, bekerjasama dan bersinergi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selaku Pembina Penyelenggaraan SPIP.

 

Follow Me